Tasikmalaya,
Bagi Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP Semester Ganjil 2023/2024 dihimbau untuk segera mengajukan cuti kuliah paling lambat tanggal 23 November 2023. Apabila sampai dengan batas tanggal yang telah ditentukan tidak mengajukan cuti kuliah maka dianggap mengungdurkan diri.

