Pemberitahuan : Pengajuan Cuti Kuliah Semeter Ganjil 2023/2024

Tasikmalaya,

Bagi Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP Semester Ganjil 2023/2024 dihimbau untuk segera mengajukan cuti kuliah paling lambat tanggal 23 November 2023. Apabila sampai dengan batas tanggal yang telah ditentukan tidak mengajukan cuti kuliah maka dianggap mengungdurkan diri.

Share This Post

More To Explore